Asuransi Kendaraan Selain merugikan diri kita, kecelakaan juga dapat merusak kendaraan. Apalagi untuk Anda yang sehari-hari menggunakan kendaraan pribadi untuk bepergian. Pengguna kendaraan pribadi terutama mobil, tentu tidak ingin terjadi sesuatu hal yang buruk pada kendaraannya. Mobil sebagai aset kita pasti perlu untuk dijaga dan dirawat.
Pada umumnya, asuransi kendaraan mobil terbagi atas beberapa tipe yaitu asuransi mobil All Risk, asurasi mobil TLO (Total Lost Only) dan asuransi mobil gabungan antara All Risk dan TLO. Biaya asuransi mobil tipe All Risk lebih mahal dibanding TLO (Total Lost Only) karena All Risk menanggung kerusakan bahkan ketika mobil dicuri kita masih mendapat kompensasi.
PT Sinarmas Multi Artha mendirikan perusahaan PT Asuransi Simas Net atau Simasnet yang telah terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Simasnet memiliki layanan asuransi mobil yang dikenal dengan Asuransi Kendaraan Mobil Simasnet.
Terdapat 3 jenis jaminan yang ditawarkan Asuransi Mobil Simasnet yaitu asuransi mobil comprehensive atau All Risk. Asuransi mobil kerugian total atau Total Loss Only dan asuransi mobil kerugian pihak ketiga atau Third Party Liability ( TPL). Jenis asuransi mobil comprehensive atau all risk menjamin risiko seperti kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor.
Faktor-faktor penyebab yaitu benturan, tabrakan, terbalik, dan tergelincir dari jalan, perbuatan jahat. Atau bisa juga karena tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang lain, tindakan pencurian, termasuk pencurian dengan tindak kekerasan, kebakaran, tersambar petir.
Kecelakaan selama penyeberangan menggunakan feri atau alat penyeberangan lain juga termasuk dalam ketegori asuransi kendaraan mobil comprehensive atau all risk. Hal tersebut resmi berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat. Biaya wajar yang telah dikeluarkan oleh pihak tertanggung bila mengalami kerugian maupun kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan.
Selain itu juga untuk menjamin biaya pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk mengurangi atau menghindari kerugian maupun kerusakan tersebut. Nilai maksimum ganti rugi biaya derek adalah sebesar 0,5% dari jumlah pertanggungan, memenuhi syarat umum seperti yang tertera di Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Simasnet.