Premi Asuransi Mobil – Inilah beberapa jenis perlindungan (cakupan) yang akan kita dapatkan pada produk Autocillin, baik Autocillin dan Ikhlas Autocilin Classic: Asuransi Semua resiko/ Komprehensif (luas) : Asuransi mobil semua resiko memberikan jaminan biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan atau ganti rugi keseluruhan maupun sebagian pada mobil yang secara kontinyu disebabkan oleh kecelakaan tabrakan, terperosok, terbalik, tergelincir, benturan, kebakaran, kecelakaan lalu lintas, perbuatan jahat, pencurian atau lainnya.
Kerugian Total Saja : terjaminnya ganti rugi atas kerusakan total atau kehilangan pada kendaraan anada yang memang sebenarnya secara langsung dikarenakan oleh , benturan, mobil mengalami kecelakaan seperti mobil tabrakan, mobil kebakaran, terperosok, tergelincir, terbalik, perbuatan jahat, kecelakaan lalu lintas atau pencurian dan lainnya.
Pertanggungjawaban atas Hukum kepada Pihak ke3 pada Premi Asuransi Mobil (Kewajiban Pihak Ketiga) :
1. Terjaminnya ganti rugi pada tuntutan yang diklaim pihak ke 3, yang dilakukan langsung mengklaim dikarenakan oleh mobil yang dipertanggungkan. Terjadinya kecelakaan pada diri penanggung asuransi (Kecelakaan Diri) :
Jaminan untuk kematian, cidera pada badan yang bisa mengakibatkan cacat selamanya dan atau biaya pengobatan untuk pengemudi dan serta penumpangnya yang di dalam kendaraan yang diansuransikan jika terjadi kecelakaan.
2. Agar pelayanan lebih baik dari pihak asuransi maka untuk Premi Asuransi Mobil sebaiknya disiplin dalam pembayarannya tiap bulan ke perusahaan Autocillin, karena jika terjadi bencana bisa diklaim untuk kendaraan anda yang rusak, dan beberapa pelayanan asuransi ini bisa di klaim karena bencana-bencana semisal seperti ini; Banjir, Angin Topan, Hujan Es, badai dan Tanah Longsor.
Jaminan ganti pembiayaan perbaikan atau perawatan terhadap kerusakan di kendaraan mobil yang dikarenakan secara langsung terkena oleh badai, angin topan, banjir, genangan air, tanah longsor atau hujan es, Tsunami, Letusan Gunung Berapi dan gempa Bumi.
3. Terjaminnya ganti biaya kerusakan dan perbaikan pada kendaraan anda yang disebabkan terkena bencana gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami. Huru-hara & Kerusuhan (Strike, Riot, and Civil Commotion/SRCC).
Jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat atau revolusi.