Bayangkan bagaimana jadinya apabila sewaktu-waktu musibah datang menimpa rumah tinggal Anda. Jika Anda tidak memiliki asuransi rumah tinggal, maka segala kerugian akibat musibah tersebut akan menjadi tanggung jawab Anda sendiri. Dan apabila Anda tidak siap menghadapinya, mungkin saja keuangan Anda dan keluarga kemudian akan terpuruk.
Mengingat untuk sebagian orang, rumah tinggal didapatkan melalui proses yang cukup panjang, maka merupakan hal yang masuk akal jika Anda ingin melindungi rumah tinggal dan isi rumah tinggal Anda, sebagai langkah antisipatif terhadap musibah yang tidak diinginkan.
Chubb Syariah memahami betapa berharganya sebuah rumah tinggal bagi keluarga. Itulah sebabnya Chubb Syariah menawarkan Asuransi Syariah Harta Benda (Rumah Tinggal) yang memberikan perlindungan komprehensif, mencakup bangunan rumah tinggal dan isi bangunan yang berada di dalam bangunan rumah tinggal Anda.
Berikut adalah 3 jenis polis asuransi harta benda rumah tinggal yang disediakan oleh Chubb Syariah:
- Polis Standar Asuransi Syariah Kebakaran Indonesia
Asuransi syariah rumah tinggal ini memberikan jaminan hanya terhadap beberapa risiko saja, yakni risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap yang terjadi secara tidak disengaja.
- Polis Asuransi Syariah Harta Benda (Properti All Risk)
Memberikan jaminan terhadap ragam risiko yang lebih luas dari Polis Standar Asuransi Syariah Kebakaran Indonesia, yang terjadi secara tidak sengaja dan tidak termasuk dalam risiko yang dikecualikan.
- Polis Asuransi Syariah Gempa Bumi
Memberikan jaminan hanya terhadap risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, serta kebakaran dan ledakan yang mengikuti terjadinya gempa bumi atau letusan gunung berapi.