Bagi pelaku dunia usaha di tanah air mungkin sudah tidak asing dengan Kamar Dagang dan Industri di Indonesia (KADIN). Dimana KADIN ini merupakan wadah sekaligus wahana komunikasi, representasi, fasilitasi, konsultasi, dan advokasi bagi pengusaha Indonesia, antara pengusaha Indonesia dan pengusaha asing , antara pengusaha Indonesia dan pemerintah. Dalam Kamar dagang Indonesia ini nantinya kegiatan yang dilakukan berkaitan dengan perdagangan, industri maupun jasa yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi.
Dalam menjalankan kegiatannya, KADIN memang tidak bisa terlepas dari tujuan utamanya yaitu membentuk iklim usaha yang bersih, profesional dan transparan. Selain itu KADIN juga bertujuan ingin mewujudkan sinergi pada seluruh potensi ekonomi nasional.
Untuk itulah maka Kamar Dagang Indonesia memiliki tugas pokok untuk bisa mencapai berbagai tujuan tersebut.
Berikut ini akan dijelaskan tugas pokok KADIN yang perlu untuk diketahui.
1. Memfasilitasi dalam menciptakan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya.
2. Melaksanakan komunikasi, konsultasi serta advokasi dengan pemerintah dalam rangka untuk mewakili kepentingan dunia usaha.
3. Mewakili dunia usaha di dalam berbagai forum untuk penentuan kebijakan ekonomi.
4. Mendorong pertumbuhan dan perkembangan wirausaha baru serta kewirausahaan dan mengembangkan bisnis baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
5. Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia melalui penyediaan pelayanan dalam bidang informasi pengembangan usaha, sumber daya manusia,, solusi teknologi, manajemen energi, manajemen mutu, lingkungan dan lain sebagainya.
6. Melaksanakan tugas yang diberikan pemerintah dan memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
7. Memberikan jasa layanan, dalam bentuk surat keterangan, arbitrase, penengahan, serta rekomendasi surat yang dibutuhkan untuk kelancaran usahanya.
8. Memberikan akreditasi pada organisasi perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai kriteria maupun prosedur yang telah ditetapkan oleh KADIN.
9. Memberdayakan dan membinas organisasi perusahaan serta organisasi pengusaha agar bisa berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha.
10. Membudayakan etika bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik di kalangan dunia usaha.
11. Memberikan fasilitas pengembangan tanggung jawab sosial perusahaan.
Demikianlah penjelasan mengenai tugas pokok Kamar Dagang Indonesia yang bisa menambah wawasan anda. Melalui tugas pokok tersebut maka tujuan KADIN dapat tercapai sehingga anggota KADIN dapat merasakan manfaat bagi usahanya. Selain itu kesejahteraan masyarakat juga semakin meningkat seiring dengan berkembangnya dunia perdagangan dan industri di tanah air.