Apabila kita mengambil kendaraan baru baik itu mobil motor juga dengan yang lainnya tentunya pasti akan langsung di daftarkan dalam asuransi.. Hal Ini dimaksudkan agar mobil yang dimiliki mempunyai perlindungan atau proteksi atas segala kejadian berupa kecelakaan, tabrakan, atau bencana alam. Dengan adanya perlindungan ini tentunya dapat menjadikan kita menjadi lebih tenang dalam berkendara.
Perlu kita ketahui di dalam asuransi ada yang dinamakan premi. Premi adalah sebuah biaya untuk membayar sebuah asuransi atau premi juga bisa disebut sebagai iuran di dalam asuransi. Di dalam sebuah asuransi ada dua hal terhadap pembagaian premi yaitu premi asuransi TLO dan premi asuransi mobil all risk. Dari setiap jenis premi yang disebutkan tadi masing-masing mempunyai premi yang berbeda terhadap penggunaan asuransi
Dalam mengambil asuransi terutama asuransi all risk atau comprehensive tentunya merupakan sebuah tanggungan dan jaminan yang seluruhnya di jamin oleh perusahaan asuransi. Terutama dalam perlindungan dan fasilitas di dalamnya, sehingga perlindungan yang didapatpun dapat menjadikan mobil anda menjadi lebih terlindungi. Ada sebuah manfaat terhadap mengambil premi asuransi mobil all risk yaitu.:
1. Jaminan perlindungan di jamin 100 %
Anda yang telah mengambil asuransi jenis all risk maka dari itu ada sebuah manfaat yang harus anda ketahui dimana ketika anda mempunyai kendaraan baru atau lama jika anda memilih asuransi jenis all risk, Maka di dalam kendaraan anda ada sebuah jaminan yang full seratus persen dari sebuah insiden kecelakaan sehingga bagi anda yang memiliki kendaraan bilamana teejadi kecelakaan atau insiden yang tidak pernah di harapkan.maka perusahaan akan menganti uang anda sebesar kecelakaan yang terjadi bagi si pengendara
2. Premi yang diberikan dari jenis all risk sangat terjangkau dari jaminan perlindungannya
Dengan menggunakan, premi asuransi mobil all risk bervariasi, dari 2,5% sampai 3,5%. Dia membuat perhitungan dengan mengambil rate tengah, yakni 3%.Maka rincian premi asuransi mobil all risk adalah sebagai berikut: Premi murni : 3% x Rp 220 juta = Rp 6.600.000 Uang sebesar Rp 6.600.000 itu hanya dia keluarkan sekali untuk perlindungan selama setahun. Jika hendak klaim, dia hanya perlu membayar Rp 300 ribu per kejadian dan mendapat ganti rugi jika mobilnya hilang.